- Istimewa
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi APBD Senilai Rp12 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara atau Unsultra.
Laporan tersebut disampaikan Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (8/5/2026).
Koalisi menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam penganggaran APBD untuk universitas swasta tersebut.
Koalisi Sultra Bersih Soroti Pengambilalihan Yayasan
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan pihaknya menduga terdapat praktik yang melanggar hukum dalam proses pengambilalihan dan pengelolaan yayasan pendidikan yang menaungi Unsultra.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman kepada wartawan.
Koalisi juga menyoroti berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.
Menurut Aman, Nur Alam diduga membuat akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus menjadi Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan itu sebelumnya disebut didirikan oleh pemerintah daerah.
APBD Diduga Dipakai Bangun Gedung dan Pengadaan Aset
Koalisi Sultra Bersih juga mempersoalkan penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014 hingga 2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra.
Dalam laporannya, koalisi menyebut terdapat anggaran pembangunan gedung universitas senilai Rp9,1 miliar.
Selain itu, terdapat pula pengadaan meubelair, kursi, hingga meja kerja pejabat Unsultra yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang di bawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk,” jelas Aman.
Koalisi menduga penggunaan anggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan Korupsi Disebut Rugikan Keuangan Negara
Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian APBD tersebut berpotensi menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan keuangan negara.