news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skandal QRIS Palsu Rp2,5 M, Tersangka Vikram Bebas, Korban Minta Keadilan, Ini Kata Kejati Sumut.
Sumber :
  • tvOnenews

Menguak Tabir Kasus Skandal QRIS Palsu Rp2,5 M, Tersangka Vikram Bebas, Korban Minta Keadilan, Ini Kata Kejati Sumut

Kasus skandal dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus pemalsuan QRIS yang menimpa Toko The Exclusive Tailor Medan kini memasuki babak baru, bahkan jadi
Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:05 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Kasus skandal dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus pemalsuan QRIS yang menimpa Toko The Exclusive Tailor Medan kini memasuki babak baru, bahkan kontroversial. 

Pasalnya, kerugian mencapai angka fantastis Rp2,5 miliar, tetapi tersangka utama bernama Vikram kini dikabarkan menghirup udara bebas usai penahanannya ditangguhkan akibat berkas perkara yang tak kunjung tuntas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasus yang menimpa korban, Karambir Singh Sandhu, ini bermula dari aksi manipulasi transaksi QRIS yang terjadi sekitar pertengahan tahun 2023. Korban kemudian resmi melaporkan kerugian tersebut ke Dit Res Siber Polda Sumut pada 2 November 2025.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Vikram seolah membentur tembok tebal. Pengacara korban, Tommy Aditia Sinulingga mengungkapkan kekecewaannya lantaran berkas laporan kliennya terus tertahan dengan status P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh pihak Kejaksaan.

Ketidakjelasan ini berujung pada habisnya masa penahanan tersangka di kepolisian, sehingga Vikram secara otomatis mendapatkan penangguhan penahanan.

"Pelaporannya sudah pada tahap pelimpahan berkas dari polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun selalu ditolak atau P19. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita, mengingat masa penahanan pelaku telah habis," jelas Tommy, Sabtu (9/5/2026).

Pihak korban mengaku bingung dengan sikap Kejati Sumut yang tidak memberikan jawaban pasti mengenai kekurangan berkas tersebut hingga masa penahanan tersangka berakhir. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), korban hanya mengetahui bahwa berkas masih "bolak-balik" antara penyidik dan jaksa.

Menurut Tommy, kondisi ini sangat merugikan kliennya yang telah kehilangan aset miliaran rupiah. Ia mempertanyakan transparansi proses hukum di Kejati Sumut yang menyebabkan tersangka penipuan kakap kini bisa melenggang bebas tanpa status penahanan yang jelas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Medan. Modus pemalsuan QRIS yang dilakukan tersangka dinilai sangat rapi sehingga baru terdeteksi setelah kerugian menumpuk hingga miliaran rupiah.

Kini, Karambir Singh Sandhu hanya bisa berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi lebih serius agar kasus ini segera naik ke meja hijau. 

"Tanda tanya besarnya adalah mengapa kejaksaan seolah mempersulit proses pelimpahan ini? Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi soal kasus tersebut kepada Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi jelaskan, bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap syarat formil dan materilnya.

"Dan itu, menurut Jaksa P-16-nya yang meneliti kasus tersebut. Berkas perkara tersebut sekarang masih berada di penyidik Poldasu," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral