- istimewa
Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Juri dan MC Digugat ke PN Jakpus
"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register : JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Gugatan diajukannya secara perdata. Dia menilai perbuatan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut".
Menurut David, tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi.
Dia juga menyoroti soal hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil serta kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," ucap David.
"Gugatan ini sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran, dan juga sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," sambungnya.
Berikut petitum yang diajukan oleh David Tobing:
Dalam Provisi
Memerintahkan Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak yang beralamat di Jl. Gusti Johan Idrus, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dilarang menjadi Juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional;