- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara.
Pramono menjelaskan selama Presiden belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, maka Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah secara hukum.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Sebelum adanya putusan MK, dia menuturkan hingga hari ini Jakarta memang masih berstatus sebagai ibu kota negara. Selain itu, penggunaan nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) juga tetap melekat pada penamaan Jakarta.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan nama DKI tetap digunakan, sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota,” jelas Pramono.
“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” tambahnya.
Dilansir dari Antara, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sidang Pembacaan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN ditetapkan oleh Presiden.