Dugaan Malapraktik Rumah Sakit di Jaksel Diusut Polda Metro Jaya, Bermula dari Perbedaan Diagnosis Dokter
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan malapraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat setelah seorang pasien merasa tindakan medis yang diterimanya tidak sesuai dengan indikasi medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidikan masih berlangsung, termasuk mendalami adanya perbedaan analisa medis antara dokter pertama dengan dokter lain yang dimintai pendapat kedua atau second opinion.
Menurut Budi, kasus tersebut bermula ketika pasien memeriksakan kondisinya ke dokter lain dan mendapatkan hasil analisa berbeda dari diagnosis awal yang diberikan rumah sakit.
"Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien. Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain. Ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Polisi Dalami Dugaan Tindakan Medis Tak Sesuai
Budi menjelaskan salah satu contoh perbedaan analisa medis itu berkaitan dengan tindakan pemasangan ring jantung terhadap pasien.
Ia menerangkan, terdapat perbedaan pandangan antara dokter pertama dan dokter kedua mengenai jumlah pemasangan ring yang dibutuhkan pasien.
"Nah, misalnya pemasangan ring jantung itu di dokter pertama itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu, sehingga tidak ada manfaatnya. Atau pun tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja gitu," ujarnya.
Perbedaan diagnosis dan tindakan medis tersebut kemudian membuat pasien merasa keberatan hingga akhirnya melaporkan dugaan malapraktik itu ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa pelapor dan mengkaji sejumlah barang bukti yang telah diserahkan.
"Ini masih pendalaman, nanti juga pelapor termasuk barang bukti akan dilakukan kajian," tutur Budi.
Rumah Sakit Dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Kesehatan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap salah satu rumah sakit berinisial S yang diduga melakukan malapraktik terhadap pasiennya.
Laporan tersebut diajukan kuasa hukum korban terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
Load more