news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, pihaknya akan menentukan soal P21 perkara kasus tersebut.

“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Kemudian Budi memastikan bahwa pihaknya akan menangani perkara secara transparan dan tuntas, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

“Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,” ungkap Budi.

Sementara itu, Budi belum memastikan waktu pasti keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun, akan dilaksanakan pada bulan ini.

“Ya pasti (bulan ini), ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat,” terang Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasoloan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Penyidik telah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Hasoloan Sianipar),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut Iman menerangkan, penghentian proses penyidikan terhadap RHS menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Kemudian penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.(ars/raa)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
01:00
01:47
01:13
06:09
01:54

Viral