- Syifa Aulia/tvOnenews
RUU Statistik Dikebut Rampung 2026, DPR Soroti Lemahnya Akses Data Antarinstansi
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (RUU) Statistik rampung pada 2026. Beleid itu disiapkan untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional berbasis data yang mulai diterapkan pada 2027.
DPR menilai penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) mendesak dilakukan, termasuk soal akses data dari kementerian dan lembaga lain yang selama ini masih tersendat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian mengatakan, revisi UU Statistik diarahkan untuk menyesuaikan sistem pendataan nasional dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pembangunan.
“Undang-Undang ini akan kita adaptasikan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi, dan sebagainya, agar data yang dihasilkan nanti oleh BPS tentunya bisa bermanfaat dan membantu pemerintah untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan,” kata Lalu Hadrian, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Statistik saat ini masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I bersama pemerintah. Komisi X menargetkan beleid tersebut bisa selesai sebelum akhir 2026.
Menurutnya, penguatan peran BPS sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menempatkan BPS sebagai pengelola data tunggal sosial ekonomi nasional.
Lalu Hadrian menilai persoalan itu menjadi hambatan serius dalam penyusunan data nasional yang terintegrasi.
“BPS harus memiliki akses untuk memperoleh data-data yang ada di instansi-instansi lain,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Ia menilai penguatan BPS tidak cukup hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga harus dibarengi dengan kewenangan yang lebih kuat dalam mengakses dan mengelola data lintas kementerian maupun lembaga.
Komisi X berharap revisi UU Statistik nantinya dapat mempercepat proses perencanaan pembangunan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Sehingga program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan berbasis data yang valid. (rpi/muu)