news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sumber :
  • Juli Trisaputra/tvOnenews

Hari Ini Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Noel Ebenezer mengaku menyesal telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan motor Ducati terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3...
Senin, 18 Mei 2026 - 10:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026).

Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).

Pengakuan Noel

Sebelumnya, Noel mengaku menyesal telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan motor Ducati terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel menjelaskan, dirinya saat itu hanya membantu dan menerima imbalan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.

"Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu," ujar Noel dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Noel mengaku belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya dan menegaskan tidak pernah meminta satu unit motor Ducati Scrambler, melainkan merupakan inisiatif dari Bobby.

Dia lantas menyampaikan permohonan maaf dan mengaku bersalah atas perbuatannya. 

Di sisi lain, Noel mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi yang ia terima sehingga belum pernah ada upaya pelaporan penerimaan kepada lembaga antirasuah.

"Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu," tutur dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta. (Yeni Lestari)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:56
07:21
03:23
03:11
33:03
01:17

Viral