news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.
Sumber :
  • TvOnenews/Abdul Gani Siregar

Tindaklanjuti Permintaan Prabowo, Danantara Bentuk BUMN Khusus Awasi Sawit hingga Batu Bara

Badan ini akan menjadi instrumen utama pemerintah dalam memastikan transaksi ekspor komoditas strategis berjalan terbuka dan sesuai harga pasar internasional.
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mengencangkan kontrol terhadap arus ekspor sumber daya alam nasional.

Setelah resmi menerbitkan aturan baru soal tata kelola ekspor komoditas strategis, pemerintah kini bergerak cepat membentuk badan khusus di bawah Danantara untuk mengawasi transaksi ekspor yang selama ini disorot rawan praktik manipulasi harga dan transfer pricing.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan Presiden terkait pembentukan badan usaha yang akan menangani pengawasan ekspor komoditas nasional secara lebih transparan dan terintegrasi.

“Sesuai tadi yang disampaikan langsung pak presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN,” ujar Rosan dalam konferensi pers di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/5/2026).

Menurut Rosan, Danantara kini tengah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Badan ini akan menjadi instrumen utama pemerintah dalam memastikan transaksi ekspor komoditas strategis berjalan terbuka dan sesuai harga pasar internasional.

“Dan oleh sebab itu kami sedang (kurang jelas) membentuk satu badan, bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” katanya.

Langkah tersebut muncul setelah Presiden Prabowo menyoroti besarnya dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam Indonesia. Pemerintah menilai praktik tersebut selama bertahun-tahun telah menggerus potensi penerimaan negara.

Rosan menyebut pemerintah menggunakan data lembaga internasional sebagai dasar penguatan pengawasan ekspor nasional.

“Karena memang tadi disampaikan dan mungkin saya tidak mengulang lagi begitu dalam kurun waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank begitu, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” ungkap Rosan.

Sebagai tahap awal, pemerintah belum langsung menerapkan kewajiban transaksi penuh melalui badan baru tersebut. Namun mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh eksportir komoditas strategis diwajibkan melaporkan transaksi ekspornya secara komprehensif kepada pemerintah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:05
06:31
00:50
02:34
01:38:42
16:07

Viral