- TvOnenews/Abdul Gani Siregar
Tindaklanjuti Permintaan Prabowo, Danantara Bentuk BUMN Khusus Awasi Sawit hingga Batu Bara
“Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” jelasnya.
Rosan mengatakan pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan dengan harga pasar internasional guna mendeteksi potensi manipulasi.
“Pelaporan terlebih dahulu, QQ secara komprehensif kepada kami dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan apa indeks pasar, index market yang ada di dunia,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan besar pengelolaan ekspor sumber daya alam dalam Sidang Paripurna DPR terkait penyampaian KEM-PPKF 2027.
Prabowo menegaskan penjualan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya. (agr)