news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ririn Rifanto & Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Pengacara Toni & Instagram/@indramayuinfo

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Jumat, 22 Mei 2026 - 02:12 WIB
Reporter:
Editor :

6. Pengacara Ririn Rifanto soal Fakta Pencabutan Kuasa oleh Priyo

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi ahlir di PN Indramayu, Senin (18/5/2026), Priyo memberikan kejutan baru. Ia mencabut kuasa tim kuasa hukum dan penasihat hukum sebelumnya, Toni RM.

Priyo mengaku dirinya dipaksa berbohong. Ia mempunyai alasan pencabutan kuasanya lantaran diancam akan dibunuh sehingga pengakuan ini menggemparkan publik.

Toni RM langsung mengungkap fakta terkait pencabutan kuasa tersebut. Ia menegaskan, Ririn tetap bertahan dengan keterangannya sehingga membantah pernyataan dari Priyo.

"Ririn tadi menyatakan keberatan dan mengatakan keterangan Priyo tidak benar," kata Toni RM.

Toni menjelaskan pengakuan dari Ririn. Priyo sempat didatangi oleh keluarga hingga anggota polisi dan mengaku dijanjikan hukuman ringan.

"Ririn menyampaikan Priyo didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali. Setelah itu Priyo cerita dijanjikan hukuman satu tahun," paparnya.

Kendati demikian, Toni menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait 70 halaman keterangan kronologi pembunuhan yang sudah dicabut oleh Priyo kepada majelis hakim.

(hap)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:29
07:08
00:58
01:40
02:13
02:51

Viral