news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Respons Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Negara Hanya oleh BPK, KPK Segera Terbitkan Surat Edaran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran di internal sebagai petunjuk pelaksanaan pedoman pengusutan dugaan korupsi.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penghitungan kerugian keuangan negara hanya bisa dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran di internal sebagai petunjuk pelaksanaan pedoman pengusutan dugaan korupsi.

"Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan kita dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran," kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Asep mengungkapkan, bahwa KPK akan berkomunikasi dengan BPK dan MK untuk membahas putusan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk melihat secara lengkap dan maksud dasar dari tujuan putusan tersebut.

"Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, gitu, maksudnya itu dasar pemikiran dari putusan tersebut," ujar Asep.

Dia menyebut dasar putusan harus diketahui karena sepengetahuan KPK, pemohon tidak mengajukan penghitungan kerugian negara harus lewat lembaga tertentu.

"Itu terkait dengan penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor), ya, penjelasan itu sebetulnya gitu," ungkapnya.

MK sebelumnya telah memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penegasan dituangkan melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disahkan pada awal Mei lalu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Dengan begitu, kerugian negara tersebut harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. (aha/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral