news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Menteri HAM Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat, Polda Metro: Nyawa Warga Lebih Utama

Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api dilakukan secara terukur dan hanya dalam kondisi yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Minggu, 24 Mei 2026 - 09:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perdebatan mengenai tindakan tegas aparat terhadap pelaku begal kembali menjadi perhatian publik usai Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menyatakan penolakannya terhadap wacana penembakan di tempat bagi pelaku.

Menanggapi polemik tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api dilakukan secara terukur dan hanya dalam kondisi yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan Tim Pemburu Begal tidak asal melakukan tindakan represif saat bertugas di lapangan.

Ia menjelaskan, langkah tegas diambil apabila pelaku diketahui membawa senjata api ataupun senjata tajam yang berpotensi mengancam nyawa warga sekitar maupun aparat yang sedang melakukan penindakan.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman, dikutip Minggu (24/6/2026).

Menurut Iman, anggota kepolisian kerap dihadapkan pada situasi yang menuntut keputusan cepat demi mencegah jatuhnya korban. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat disebut menjadi prioritas utama ketika menghadapi pelaku kriminal bersenjata.

Ia menambahkan, seluruh tindakan penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan standar hak asasi manusia yang berlaku.

Beberapa aturan yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian.

Selain itu, kepolisian juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, dan KUHP dalam menjalankan penegakan hukum.

“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” ujar Iman.

Ia menerangkan, para pelaku yang terkena tindakan tegas selama operasi Tim Pemburu Begal dalam beberapa hari terakhir merupakan tersangka yang dinilai membahayakan karena membawa senjata saat berhadapan dengan petugas.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyampaikan kritik terhadap pernyataan yang mendukung penembakan langsung terhadap pelaku begal. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral