- Antara
Kejagung Terus Bongkar Korupsi Sektor Tambang, Pengusutan Kasus Bauksit Tuai Apresiasi Publik
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar berbagai kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali mendapat sorotan publik. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan praktik penyimpangan tata kelola sumber daya alam.
Terbaru, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026), sehari setelah Beneficial Owner PT QSS, Sudiarto, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi bukti bahwa Kejagung terus bergerak mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
JAN Apresiasi Langkah Kejagung
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Ibrahim, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi IUP bauksit tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara itu menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik penyimpangan di sektor tambang yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami mengapresiasi langkah Kejagung RI yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP bauksit PT Quality Sukses Sejahtera,” kata Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas pertambangan di Indonesia.
Soroti Perkembangan Kasus Tambang Lain
Meski memberikan apresiasi, JAN juga menyoroti perkembangan penanganan perkara tambang lain yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Ibrahim mempertanyakan perkembangan kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup yang sebelumnya menyeret nama Samin Tan sebagai tersangka dan disebut merugikan negara hingga sekitar Rp8 triliun.
Menurutnya, Kejagung sebelumnya telah menguraikan konstruksi perkara dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna melengkapi alat bukti.
Namun demikian, JAN menilai masih ada pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Muncul keanehan, hingga saat ini Pidsus Kejagung belum juga menetapkan tersangka terhadap direksi PT Mantimin Coal Mining dan PT Artha Contractors,” ujar Ibrahim.
Ia juga menyinggung penjelasan Kejagung sebelumnya terkait penggunaan dokumen RKAB PT Mantimin Coal Mining dalam aktivitas ilegal yang terjadi.
Selain itu, JAN menyoroti aliran dana pembayaran kewajiban denda yang disebut berasal dari rekening perusahaan tertentu dalam perkara tersebut.
JAN Klaim Serahkan Nama-Nama ke Kejagung
Ibrahim menyebut pihaknya sebelumnya telah menggelar aksi di kantor Kejagung pada 11 Mei 2026.
Dalam aksi tersebut, JAN mengaku menyerahkan sejumlah nama yang dinilai perlu dimintai keterangan untuk memperjelas pengusutan perkara tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih transparan dan menyeluruh.
JAN berharap Kejagung terus menjaga konsistensi dalam mengusut berbagai kasus korupsi sektor pertambangan tanpa tebang pilih.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian terhadap langkah Kejagung yang belakangan aktif membongkar dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan mineral dan batu bara.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang. (nsp)