- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Telusuri Rumah Rp4 Miliar Milik Fadia Arafiq di Cibubur, Dibeli Tunai Saat Menjabat Bupati
“Penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, yaitu penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” jelasnya.
Aset Hasil Korupsi Bisa Dirampas Negara
KPK menegaskan penyitaan aset merupakan langkah lazim dalam penanganan perkara korupsi, terutama terhadap barang-barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil rasuah.
Apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara, maka barang-barang hasil sitaan bisa dilelang.
“Ketika nanti diputuskan oleh hakim, untuk dirampas jadi milik negara, atau sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti, maka kemudian atas aset-aset yang disita dan dirampas tersebut bisa dilakukan lelang,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan aset-aset milik tersangka. (aha/nsp)