- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Buka Suara Soal Peluang PT RNB Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Fadia Arafiq
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini KPK masih melakukan penyidikan apakah kasus pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan itu dilakukan oleh individu ataupun perusahaan.
Namun, KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru bila ada pihak lain yang memiliki peran sentral dalam kasus ini.
"Kita lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB nya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/5/2026).
Sejauh ini sambung Budi, KPK masih melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang juga merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini..
"Untuk saat ini, kita masih melihat individu yang melakukan, sehingga KPK menetapkan tersangka FAR," ucapnya.
Diketahui PT RNB merupakan perusahaan yang dibuat oleh Fadia Arafiq dan keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Tak tanggung-tanggung, Perusahaan ini memenangkan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas di Pemkab Pekalongan.
Dalam periode 2023 hingga 2026, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia disebut mencatat nilai transaksi mencapai Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga. Rinciannya sebagai berikut:
• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
• Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
• RUL: Rp2,3 miliar
• MSA: Rp4,6 miliar
• MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.
Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.
Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aliran dana dan memperkuat konstruksi perkara. (aha)