- tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Duga Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing Fadia Arafiq
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Terbaru KPK mengungkap, bahwa ada dugaan intervensi terhadap tenaga kerja outsourcing untuk memilih Fadia dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.
"Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/5/2026).
Meski begitu, terkait dengan dugaan kepentingan politik itu, KPK masih terus mendalami dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Ini masih kita akan terus dalami dan modus-modus demikian kan tentu juga jadi pengayaan dalam konteks pencegahan khususnya di kajian partai politik bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Sebelumnya KPK juga buka suara soal peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Budi menerangkan, bahwa saat ini KPK masih melakukan penyidikan apakah kasus pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan itu dilakukan oleh individu ataupun perusahaan.
Namun, KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru bila ada pihak lain yang memiliki peran sentral dalam kasus ini.
"Kita lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB nya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/5/2026).
Sejauh ini sambung Budi, KPK masih melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang juga merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini..
"Untuk saat ini, kita masih melihat individu yang melakukan, sehingga KPK menetapkan tersangka FAR," ucapnya. (aha)