- Julio Trisaputra/tvOnenews
KPK Bongkar Pemeriksaan Tiga Hakim dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, Satu Saksi Minta Jadwal Ulang
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam proses penyidikan tersebut, lembaga antirasuah memanggil empat hakim untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) terhadap para saksi yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Namun dari empat hakim yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara satu saksi lainnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi berinisial DWE tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.
“Saksi 1 (DWE) akan dijadwalkan ulang, karena ada agenda kegiatan lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
KPK Dalami Proses Telaah Eksekusi Lahan
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami sejumlah hal terkait proses pengurusan eksekusi lahan yang menjadi objek perkara.
Budi menjelaskan, saksi berinisial ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya (KRB).
Keterangan tersebut dinilai penting untuk menelusuri alur pengurusan perkara sengketa lahan yang kini tengah diusut KPK.
“Saksi ULT didalami terkait proses telaah permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” ujar Budi.
Selain itu, dua saksi lainnya yakni ERL dan EVR juga diperiksa terkait pengetahuan mereka mengenai proses eksekusi lahan yang menjadi perkara utama dalam kasus tersebut.
Tak hanya soal proses eksekusi, penyidik KPK juga mendalami informasi terkait aset-aset milik para tersangka.
“Saksi 4, didalami terkait aset-aset tersangka,” jelas Budi.
Bermula dari Sengketa Lahan di Kawasan Strategis Tapos
Kasus dugaan suap ini berawal dari pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.
Lahan yang menjadi objek perkara diketahui memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi dan berada di kawasan strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, diduga terdapat praktik suap untuk memengaruhi putusan maupun proses eksekusi lahan.
KPK menduga ada pemberian uang kepada aparat peradilan agar proses hukum berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan PN Depok.
OTT itu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan dugaan suap yang melibatkan unsur pengadilan dan pihak swasta.
Lima Orang Jadi Tersangka
Sehari setelah operasi tangkap tangan dilakukan, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan tersebut.
Kelima tersangka berasal dari unsur aparat pengadilan dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam praktik suap itu.
Berikut daftar lima tersangka yang telah ditetapkan KPK:
-
I Wayan Eka Mariarta
-
Bambang Setyawan
-
Yohansyah Maruanaya
-
Trisnadi Yulrisman
-
Berliana Tri Kusuma
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menjadi sorotan publik setelah nama keduanya terseret dalam kasus tersebut.
KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara eksekusi sengketa lahan itu.
Pemeriksaan terhadap sejumlah hakim dan saksi lainnya juga masih akan terus dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan suap di lingkungan PN Depok. (aha/nsp)