- TVR Parlemen
Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan langkah yang sah, baik secara hukum negara maupun syariat Islam.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan publik terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada momentum Hari Raya Iduladha 2026.
Menurut Habiburokhman, program bantuan kemasyarakatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).
Dasar Hukum Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan penggunaan APBN untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman menilai keberadaan program tersebut menunjukkan bahwa negara hadir membantu masyarakat, terutama pada momentum keagamaan seperti Iduladha.
Sebut Negara Punya Fungsi Sosial untuk Membantu Rakyat
Menurut Habiburokhman, penyaluran ribuan hewan kurban dari Presiden Prabowo menjadi bagian dari fungsi sosial negara kepada masyarakat.
Ia mengatakan bantuan tersebut bukan sekadar simbolis, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam perayaan hari besar keagamaan.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Dalam program tersebut, pemerintah diketahui menyalurkan sebanyak 1.098 hewan kurban ke berbagai wilayah.
Program Kurban Presiden 2026
Beberapa poin yang disampaikan terkait program kurban Presiden antara lain:
-
Hewan kurban dibeli menggunakan APBN
-
Penyaluran dilakukan melalui program Banmaspres
-
Total hewan kurban mencapai 1.098 ekor
-
Program berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara
-
Disebut bertujuan membantu masyarakat saat Iduladha
MUI Sebut Kurban Presiden Sah Secara Syariat
Habiburokhman juga menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Hal tersebut merujuk pada pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh.
Menurut Habiburokhman, MUI menilai kurban Presiden melalui APBN diperbolehkan karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kritik dan perdebatan yang muncul terkait penggunaan anggaran negara dalam program bantuan kurban Presiden.
Polemik Kurban Presiden Jadi Sorotan Publik
Isu penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pendapat.
Sebagian pihak mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk kebutuhan kurban Presiden, sementara pihak pendukung menilai program tersebut merupakan bentuk bantuan sosial kepada masyarakat.
Habiburokhman menegaskan program tersebut telah memiliki dasar hukum dan landasan syariat yang jelas sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Ia juga menilai bantuan kurban dari Presiden menjadi bagian dari upaya negara memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha. (saa/nsp)