news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tak Hanya Habiburokhman, IMM sebut Presiden Prabowo Kurban Pakai APBN Tak Langgar Aturan.
Sumber :
  • istimewa

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Jumat, 29 Mei 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Ari Aprian Harahap ikut berkomentar.

Ari Aprian menilai bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tak perlu dibesar-besarkan, karena penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden merupakan hal yang sah secara hukum dan syariah.

"Ini merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) yang memang resmi dalam sistem keuangan Indonesia, jadi jangan terlalu dibesar-besarkan," jelas Ari di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Melalui bantuan itu, negara hadir di tengah masyarakat melalui kepedulian sosial khususnya pada momentum keagamaan.

"Jadi ini bukan uang pribadi Prabowo yang kemudian disebut sebagai bantuan pribadi," ucapnya.

Ari menjelaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban adalah bagian dari fungsi negara membantu masyarakat.

Menurutnya, manfaat yang dihasilkan bukan hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi sektor ekonomi lainnya juga mendapat dampak positif.

"Dampaknya bukan hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi peternak sapi lokal dan para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi serta pengelolaan hewan kurban," bebernya.

Sebelumnya, Habiburokhman katakan, program bantuan kemasyarakatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).

Bahkan kata dia, penggunaan APBN untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral