- Dhemas Reviyanto-Antara
Kepemimpinan Ombudsman RI Periode 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 paling bermasalah.
Penilaian tersebut diketahui hasil dari penilaian pegawai, ataupun pihak luar yang merasa pimpinan Ombudsman periode tersebut tidak kompak.
"Banyak kalangan dari dalam maupun luar, di antaranya juga para mantan, pegawai, asisten yang bekerja sejak pertama hingga sekarang. Maka dinilai periode yang paling bermasalah periode kemarin," katanya, Jumat (29/5/2026).
Jimly mengungkapkan, bahwa penilaian tersebut diperkuat oleh hasil pengecekan yang dilakukan majelis etik, bahwa tidak ada kekompakan ditubuh pimpinan Ombudsman RI.
"Ada Ketua, ada Wakil Ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali, kerjanya sangat dominan, banyak sekali menentukan, kadang-kadang kerjanya pribadi (tapi) atas nama ORI," jelasnya.
Oleh karena itu, ia juga menyebut, pada periode sebelumnya sistem disiplin profesionalitas para pemimpin tidak berjalan dengan baik.
Kasus yang Menyeret Anggota Ombudsman RI
Sebelumnya, Hery Susanto yang merupakan Ketua Ombudsman dan pernah menjabat sebagai anggota di periode 2021-2026 telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik menduga, Hery berperan dalam penerbitan rekomendasi yang berdampak pada perubahan kebijakan pemerintah.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar. Rekomendasi yang diterbitkan disebut berujung pada dibatalkannya kebijakan awal yang ditetapkan Kemenhut.
Selanjutnya, eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika turut ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menduga adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Penyidik juga menduga, Yeka mengubah isi laporan Ombudsman yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula saat Indonesia dilanda krisis minyak goreng pada Februari 2022.