news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Sudewo akan Disidang di Semarang Terkait Kasus Pemerasan Caperdes di Pati

KPK telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilakukan penyusunan berkas dakwaan untuk Sudewo.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terkait kasus pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati nonaktif Sudewo.

Saat ini, KPK telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilakukan penyusunan berkas dakwaan untuk Sudewo.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa JPU terus mengkebut penyusunan dakwaan tersebut sebelumnya dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.

"Pekan depan dijadwalkan akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang," katanya, Sabtu (30/5/2026).

Budi mengungkapkan, KPK juga berencana akan memindahkan penahanan Sudewo. Hal tersebut untuk mempermudahkan proses persidangan.

"Kita akan memindahkan penahanan tersangka," jelasnya.

Diharapkan berkas penuntutan atau dakwaan selesai dalam waktu dekat, sehingga KPK tinggal menunggu jadwal persidangan kasus pemerasan caperdes di Kabupaten Pati tersebut.

"Jika memang sudah lengkap, nanti kita akan tunggu untuk penunjukan hakim dan juga penjadwalan sidangnya," ungkapnya.

Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.

"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).

Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. (aha/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral