- Istimewa
Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta.
Yasinta menilai tuduhan itu adalah fitnah yang kejam dan keji. Apalagi fitnah tersebut, kini beredar luas dan viral di media sosial.
Wanita yang akrab disapa Mama Sinta itu menepis jika dirinya dalam pengawasan ketat, setelah laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5) lalu, terkait pencatutan dirinya dalam Film Pesta Babi.
“Saya ke Jakarta naik pesawat biasa bersama dengan puluhan penumpang lainnya. Saya tidak tahu (tidak pernah lihat) pesawat jet, tidak pernah naik pesawat itu,” kata Mama Sinta kepada wartawan, pada Minggu, (30/5/2026).
“Kemarin ke Gereja, hari ini ke Gereja lagi untuk ibadah. Sekarang makan di warung kaki lima dekat gereja,” lanjut Mama Sinta.
Mama Sinta juga membantah dirinya diintimidasi pihak tertentu, sehingga berbalik arah menolak keberadaan dan pemutaran film Pesta Babi, hingga akhirnya membuat laporan polisi.
"Saya di Jakarta bebas, ke Bogor. Saya bebas jalan kemana saja, saya bebas jalan tidak ada yang batasi saya, karena saya sudah pernah di Jakarta kok. Saya sudah tahu jalan-jalannya ke Jakarta, ke mana saja saya sudah tahu. Namanya saya sudah tujuh kali datang ke Jakarta," tuturnya.
Yasinta mengaku sempat ke sebuah gereja untuk melaksanakan ibadah mingguan.
"Mama dari kemarin Mama ke gereja, mama ibadah, suasananya bagus indah, senang, segar. Hari ini hari Minggu, saya ibadah lagi, saya rasa hati segar, tidak ada rasa beban, tidak ada beban," tuturnya.
Lebih lanjut, Yasinta meminta keluarga di Papua untuk tak khawatir akan keselamatan dirinya. Sebab, saat ini ia tengah baik-baik saja.
"Untuk keluarga saya di Merauke, di Wanam, di mana saja, jangan khawatir dengan saya. Saya di sini aman-aman saja," tegasnya.
Sebelumnya, Yasinta mengaku dijebak dalam pembuatan film Pesta Babi. Ia merasa dimanfaatkan. Dia juga kecewa karena pemutaran film itu tanpa seizin dirinya.
Atas itu, ia datang ke Jakarta guna membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum. Johnny dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). (muu)