- Istimewa
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Bahkan, analisis para pakar tersebut menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kerry Riza tidak terbukti hingga perlunya langkah pembebasan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso menegaskan satu unsur delik tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti seharusnya sudah cukup untuk membebaskan terdakwa.
Karenanya, kata Topo, Kerry Riza dapat dibebaskan usai terdapat banyak unsur pidana yang tidak terbukti dalam perkara tersebut.
"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu saja unsur tidak terbukti, itu bebas enggak usah dua tiga empat unsur,” kata Topo, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Topo menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan Kerry Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas) yang menurutnya tidak terbukti.
“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan hakim mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" ujarnya.
Topo mengatakan tugas akademisi adalah mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum yang berlaku.
Menurut dia perkara yang tidak memenuhi unsur korupsi tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.
"Kalau memang ada orang korup, ya kan kita premisnya sama tuh, kalau ada orang korup, nyuap, nyogok, apa gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan dan sebagainya ya, atau pemerasan dalam jabatan dan sebagainya, hukum, tetapi kalau tidak ada korupsi, jangan dibuat-buat jadi korupsi. Kalau itu perkara perdata ya jangan ditarik menjadi perkara korupsi, kalau itu pelanggaran penyimpangan administrasi ya jangan ditarik ditarik ke menjadi korupsi," kata Topo.