- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Nadiem Terharu Dapat Dukungan Dari Driver Gojek di Sidang Pleidoi
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim mengaku terharu karena mendapatkan dukungan dari para driver Gojek.
Hal tersebut disampaikan Nadiem menjelang sidang pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
"Saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi. Bahkan dari jalanan pun banyak yang ikut tadi," kata dia.
Nadiem juga bersyukur mendapatkan dukungan tersebut. Hal itu menurutnya menunjukan kepedulian dalam menjunjung keadilan di negeri ini.
"Terima kasih kepada semua orang yang masih peduli dengan keadilan di negara ini. Ini udah bukan mengenai saya lagi, ini mengenai negara kita. Ini mengenai arah daripada, bukan hanya hukum, tapi arah daripada prinsip-prinsip dasar Pancasila di negara ini masih dipegang kuat atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa.
Adapun dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan setebal 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim. (aha/ree)