- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Klaim Kebijakan Chromebook Justru Untungkan Negara Rp3,9 T
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam pleidoinya, Nadiem mengklaim kebijakannya memilih ChromeOS menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.
“Majelis Hakim yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih ChromeOS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 Triliun, angka yang jauh di atas kerugian negara yang diduga,” beber Nadiem dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Bahkan Nadiem jelaskan, harga rata-rata pembelian Chromebook sebesar RP5,6 juta. Sementara itu, harga di pasaran saat itu berada di angka Rp6,3 juta.
Oleh karena itu, pembelian yang dilakukan Kemendikbudristek pada era kepemimpinannya berada di bawah harga pasar.
“Karena saat mulai dihitung ternyata Chromebook-nya dibeli di bawah harga pasar. Harga rata-rata beli Chromebook Rp5,6 juta, sedangkan data dari dua saksi jaksa yang melakukan survei harga di 2020 menyebut harga rata-rata pasar adalah Rp6,3 juta,” jelasnya.
Dalam pleidoinya, Nadiem juga mengkritisi metode perhitungan kerugian negara yang dirilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Nadiem, BPKP mengabaikan harga pasar yang riil dan justru menggunakan metode rekalkulasi bottom up dengan asumsi margin wajar mereka sendiri.
“BPKP menyebut harga wajar Rp4,3 juta, suatu harga fiktif yang tidak pernah muncul di pasar, bahkan semua vendor bersaksi bahwa di harga tersebut mending tidak usah jual. Itu harga rugi. Kalau metode kerugian BPKP diterima, artinya semua pengadaan laptop di Indonesia akan menjadi kerugian negara,” beber Nadiem.
Kemudian, ia juga menambahkan institusi tertinggi yang berwenang menyatakan kerugian negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), justru tidak menemukan adanya kerugian dalam proyek ini. Adit internal BPKP yang dilakukan pada periode 2023/2024 juga menyatakan hal serupa.
“Mantan Ketua BPK dan firma Auditor Forensik Internasional Alix Partners menilai metode audit itu cacat dan tidak sah. Mungkinkah kalau metode yang tepat digunakan, hasilnya bukan kerugian, tapi penghematan?” tegas Nadiem.