- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Bongkar Peran Kakanwil Imigrasi Jabar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS) dalam kasus dugaan pemerasan izin tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dalam perkara ini, Jaya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tempat Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi menjadi titik utama untuk menyetorkan uang ke pejabat di Ditjen Imigrasi.
Dalam pelaksanaannya Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal untuk melakukan penarikan atau permintaan biaya-biaya ekstra (pungli) kepada para penjamin maupun sponsor WNA.
"Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Pungutan tersebut meliputi perpanjangan izin tempat tinggal, alis status, perubahan domisili, hingga penambahan dependent.
Selanjutnya Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal.
Dalam perannya Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dari setiap pengurusan izin tempat tinggal sementara.
"Fee tersebut bersumber dari penjamin, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus warga negara asing," ungkapnya.
Singkatnya, periode tahun 2022 hingga 2026, para pihak di Ditjen Imigrasi yang saat itu masih berada dibawah Kemenkumham menerima uang secara langsung baik tunai maupun transfer melalui perantara.
"Nilainya sekurang-kurang Rp145,5 miliar, uang terserbut dibagikan kepada para okunum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat," ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus ini merupakan pengembangan atau tindak lanjut terkait kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Diketahui kasus RPTKA di Kemnaker telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2025 lalu.
"Ini merupakan pengembangan. Dulu pada awal tahun 2025 ada kasus RPTKA," ujar Setyo.
Setyo mengungkapkan, bahwa pengembangan kasus ini juga berangkat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).