news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Tanggapi Pledoi Kasus Korupsi Chromebook, JPU: Kita Murni Penegakan Hukum

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di PN Tipikor, Selasa (2/6/2026).
Jumat, 5 Juni 2026 - 02:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnnenews.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di PN Tipikor, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut merespons pledoi yang disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya tersebut.

JPU Parade Hutasoit menyatakan tanggapan terkait dengan poin-poin yang disampaikan oleh kubu Nadiem akan disimpulkan oleh pihaknya pada sidang berikutnya pada Selasa (9/6/2026).

Kendati begitu, Parade mengatakan pada intinya dari 16 halaman nota pembelaan yang dibacakan Nadiem dan 1.334 halaman dari tim hukumnya ada perbedaan perspektif dengan pendapat JPU. 

Kubunya menekankan jika proses kasus tersebut murni penegakan hukum. 

"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," kata Parade.

Parade menjelaskan pihaknya tetap menghormati persidangan meski JPU menilai penasihat hukum beberapa kali menggunakan sejumlah narasi yang pada dasarnya tidak berdasarkan fakta persidangan.

Ia mnegaku JPU juga akan menyimpulkan salah satu poin dalam pledoi itu terkait klaim pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun.

"Ini nanti akan kita simpulkan, apa sih yang dimaksud menguntungkan? Karena kalau kita lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," kata Parade.

"Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti," sambungnya.

JPU juga membantah tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu dalam proses penegakan hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Parade menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," ujarnya.(raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:01
00:57
00:53
05:22
01:12
07:33

Viral