news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

3 tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026, yakni Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Kejagung Bocorkan Akal Bulus Dadan Hindayana Mark Up Pengadaan Motor Listrik: Vendor Tidak Memenuhi Syarat

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) bocorkan akal bulus mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana untuk mark up pengadaan motor listrik dalam perkara korupsi
Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) bocorkan akal bulus mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana untuk mark up pengadaan motor listrik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti diberitakan, Dadan Hindayana menjadi aktor utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. 

Mantan Kepala BGN itu dan sejumlah jajarannya melakukan penggelembungan anggaran untuk berbagai pengadaan, satu di antaranya terkait pengadaan motor listrik.

Dalam hal ini, Kejagung menyebut modus Dadan Hindayana meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. 

Dikutip laman resmi Kejagung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor.

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," demikian keterangan di laman Kejagung, dikutip pada Minggu (5/6/2026).

Pada laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis motor listrik untuk merek Emmo.

Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. 

Motor kedua berupa Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.

Sementara itu Dadan Hindayana pernah mengungkap soal pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut diperuntukkan bagi SPPG di seluruh Indonesia. 

Dadan menyebutkan, bahwa motor listrik itu didapat dengan harga di bawah pasaran.

Selain itu, Dadan Hindayana menegaskan BGN membeli motor itu dengan harga Rp42 juta per unitnya.

"Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," pungkas Dadan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Ya kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kita umumkan, tapi belum tahu, belum bisa kita sampaikan sekarang,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (4/6).

Lebih lanjut, Syarief belum mengungkap secara detail lokasi yang dilakukan penggeledahan. Namun diketahui, masih berlokasi di wilayah Jakarta.

“Masih terus (penggeledahan). Nanti kita sampaikan soalnya masih berjalan, kami belum bisa sampaikan ya. Di Jakarta. (Terkait rumah atau perusahaan)  Belum bisa kita sampaikan ya. Masih terus berlangsung,” ungkap Syarief.

Kemudian, Syarief menyebutkan, beberapa hari ini, pasca penetapan tersangka, pihaknya masih intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton.

“Ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi-saksi maupun penyitaan barang bukti,” ujar Syarief.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral