- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yaqut untuk 30 Hari ke Depan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan sejak Selasa (9/6/2026) hingga 30 hari ke depan.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," katanya dikutip Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan penanganan Yaqut lantaran hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dalam rangka merampungkan berkas perkara sebelum masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan. Harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gua Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Beberapa hari lalu, Ismail dan Asrul telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
Rencananya KPK tengah merampungkan berkas perkara dari keempat tersangka tersebut untuk nantinya masuk ke tahap penuntutan dan disidangkan.
Adapun dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret penyelenggara negara dan pihak swasta ini menimbulkan kerugian hingga Rp622 miliar. (aha/nsi)