news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Yaqut Usai Dipanggil KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Periksa Pembina Federasi Wing Chun, KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Rabu, 17 Juni 2026 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Terbaru, KPK memanggil Pembina Federasi Wing Chun Indonesia, King Yuwono. Pemanggilan tersebut didalami terkait aset yang dimiliki organisasi tersebut.

Diketahui, tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merupakan Ketua Umum Federasi Wing Chun Indonesia selama dua periode.

"Penyidik memfokuskan berkaitan dengan penelurusan aset. Penyidik mengonfirmasi beberapa hal kepada saksi berkaitan dengan dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara ini," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/6/2026).

Budi menjelaskan, bahwa hal ini juga merupakan upaya dalam optimilasisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Tentunya langkah yang diambil oleh KPK ini, untuk memastikan dugaan aliran uang yang mengalir ke eksternal.

"Kita akan cek dulu apakah memang betul ada atau tidak, kemudian kalau ada itu ke pihak mana saja, kepada individu siapa saja nanti kita akan telusuri, termasuk juga ini seperti apa mekanisme aliran uang itu, inisiatifnya dari mana, bagaimana konstruksinya," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran rasuah di lingkungan Kementerian Agama ini.

Keempatnya yaitu, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Seluruh tersangka ini telah dilakukan penahanan.

Adapun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang timbulkan dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:10
05:03
05:54
03:52
01:01
03:23

Viral