- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Usai Segel Gudang Motor Listrik Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tanya BGN Soal Tindak Lanjut Penggunaannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) soal tundak lanjut penggunaan motor listrik yang menjadi objek mark up dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan dadi BGN soal tindak lanjut penggunaannya.
“Mungkin tidak hari ini ya, tapi kan kami tidak sita semua. Jadi kami tunggu BGN untuk penggunaannya,” kata Syarief, kepada wartawan, Senin (26/6/2026).
Sementara itu, Syarief memastikan pada hari ini, penyegelan seluruh gudang motor mark up tersebut akan selesai.
“Hari ini selesai penyegelan untuk semuanya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Upaya pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 terus bergulir.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini mulai menyita aset berupa sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menyegel gudang penyimpanannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah untuk memverifikasi fisik barang bukti di tengah penyidikan kasus yang menyeret lima orang tersangka, termasuk mantan petinggi BGN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tindakan di lapangan tersebut bertujuan untuk mendata jumlah unit kendaraan yang ada.
“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” ungkap Syarief kepada media di Jakarta, Rabu (17/6).
Ia menambahkan bahwa proses serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap gudang-gudang motor listrik lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena modus penggelembungan harga (mark-up) yang masif pada berbagai pengadaan barang.
Temuan penyidik menunjukkan adanya penyelewengan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,035 triliun. Diketahui, dana tersebut telah mengalir ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak kompeten sebagai vendor lantaran tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terindikasi melakukan penggelembungan harga. (ars/muu)