Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Mega Korupsi MBG, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Tak Akui Perbuatannya
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira'
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan penolakan ini dilakukan penyidik lantaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan yang kedua yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Namun, dalam hal ini, tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga tersangka merupakan pelaku utama.
“Yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second ya, yang ke-second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan disini adalah tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.
Kemudian alasan penolakan yang kedua yaitu yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
“Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung RI.
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini dilakukan lantaran kliennya ingin mengungkap pihak yang terlibat dalam korupsi MBG ini.
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami dimana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC. Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yg terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ungkap Krisna, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Load more