news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Presiden Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein (NHS) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selasa, 23 Juni 2026 - 16:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein (NHS) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan terhadap Nabil dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur.

"NHS, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ucap juru bicara KPK, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Presiden Borneo FC itu diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya, Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kab Kukar, Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti.

Ibnu Adi selaku swasta; dan Indah Nurgusrianty selaku ibu rumah tangga. Ada pula H Sunggono selaku Sekda Kab Kukar, Haryanto selaku Swasta, Nyarmiatik selaku ibu rumah tangga; Kusnadi selaku swasta.

H. Mohd Said Amin selaku Wiraswasta, Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Kab Kukar, dan Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Prov Kaltim.

Sekesat informasi, perkara Rita bermula di tahun 2017, saat itu ia sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Saat itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Izin tersebut diberikan untuk lahan yang berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tidak hanya menyangkut dugaan suap terkait perizinan perkebunan, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah dana selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.

Beberapa bulan setelah penetapan tersangka gratifikasi, KPK kembali mengambil langkah hukum lanjutan. Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK mulai melakukan penyitaan berbagai barang bernilai ekonomis dalam jumlah besar. Barang-barang yang disita antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:03
01:27
01:19
06:15
01:21
02:23

Viral