- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Kejagung Sebut Negara Kalah Dua Kali Saat Korupsi Terjadi
Menurut dia, ketentuan tersebut belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi, terutama dalam perkara-perkara besar yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional jauh lebih besar dibanding keuntungan yang dinikmati pelaku.
“Dengan konstruksi demikian, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku,” kata Febrie.
Selain fokus pada penindakan, Kejaksaan juga mengedepankan upaya perbaikan sistem agar korupsi serupa tidak terulang. Salah satunya melalui rekomendasi pembenahan tata kelola pada sektor-sektor yang pernah tersandung perkara korupsi.
“Adapun rekomendasi tata kelola yang telah dilakukan meliputi mendorong perbaikan tata kelola terhadap semua perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman tata niaga pada sektor-sektor strategis, termasuk sektor pertambangan timah yang sebelumnya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani.
“Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman tata niaga seperti tata niaga atau tata kelola niaga timah sebagaimana yang kami jelaskan di atas telah selesai ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan,” kata Febrie.(agr/raa)