- ANTARA
Dokter Tifa Heran Disuruh Pakai Borgol Hingga Baju Tahanan Saat Hendak Dilimpahkan ke Kejari Jaksel: Saya Bukan Penjahat
Lebih lanjut, Budi menerangkan, pelimpahan ini telah melalui rangkaian proses prosedur hukum mulai dari pelaporan hingga upaya paksa penangkapan.
“Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan, proses hukum ini dipastikan sudah sesuai dengan prosedur KUHAP.
“Tadi ditanyakan terkait dengan penangkapan maupun penahanan ataupun pemanggilan. Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud,” ungkap Iman.
“Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” lanjutnya.(ars/raa)