- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sony Sonjaya Berharap Dapat Perlindungan LPSK hingga Bawa-bawa Nama Bharada E, Padahal JC Sudah Ditolak Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, masih terus mengupayakan permohonan justice collaborator (JC) meski telah ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kini, kubu Sony berharap supayab permohonan JC yang telah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa dikabulkan.
Demi hal tersebut, Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, bahkan menyinggung kasus Richard Eliezer atau Bharada E sebagai contoh bahwa seorang pelaku tetap dapat memperoleh status JC.
Ia menyebut pengajuan ke LPSK merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, meski sebelumnya permohonan serupa ditolak penyidik Kejaksaan Agung.
“Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang,” kata Krisna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Krisna, pemberian status justice collaborator kepada Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menjadi contoh bahwa perlindungan tersebut tetap dapat diberikan meski pemohon merupakan pelaku.
“Ingat nggak dalam kasusnya dulu Bharada E? Dia pelaku aja dapet justice collaborator dari LPSK, ya kan? Sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan," ujar Krisna.
"Artinya dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E aja masih dapet apa namanya justice collaborator dari LPSK gitu lho,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, saat ini LPSK telah mulai menelaah permohonan tersebut. Menurutnya, istri Sony sudah dimintai keterangan dan dalam waktu dekat penyidik LPSK juga akan meminta penjelasan langsung dari Sony sebelum mengambil keputusan.
Krisna berharap permohonan itu dikabulkan karena kliennya mengaku siap mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, status justice collaborator dinilai penting untuk memberikan perlindungan, termasuk terhadap keluarga Sony.
“Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam. Gitu lho, keselamatan keluarga juga terancam. Sedikit aja ada orang misalkan cucunya Pak Sony atau apa, diikuti ke sekolahannya, diancam atau diapa ya kan mau jadi pertimbangan Pak Sony untuk tadinya mau buka jadi nggak buka,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) belum sepenuhnya berakhir.
Meski permohonannya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony ternyata juga telah mengajukan permohonan serupa ke LPSK.
LPSK membenarkan telah menerima permohonan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya tengah menelaah permohonan yang diajukan Sony terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan," tuturnya kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026. (VIVArpi)