news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sumber :
  • ANTARA

Penanganan Kasus RSUD Bukittinggi Diminta Transparan, Jamwas Didorong Lakukan Pengawasan

Jamwas Kejaksaan Agung RI diminta melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi.
Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Watch Institute meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018-2020 yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, mengatakan permintaan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya terkait perkara yang menyangkut penggunaan keuangan negara.

"Publik pernah diberi tahu bahwa perkara ini sedang ditangani dan terdapat dugaan kerugian negara dalam jumlah yang tidak kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya hingga saat ini," ujar Khalid Akbar dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Khalid, pada 2022 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sempat mengumumkan proses penyidikan terkait proyek pembangunan RSUD Kota Bukittinggi. Saat itu, sejumlah pihak telah diperiksa dan dilakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya juga disebutkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Namun, hingga kini perkembangan lanjutan perkara tersebut disebut belum banyak diketahui publik.

Selain menyoroti perkara pembangunan RSUD Kota Bukittinggi, Jaksa Watch Institute juga menyinggung penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang dikabarkan mencapai sekitar Rp9 miliar.

Menurut Khalid, perencanaan tersebut dilakukan saat status lahan masih dalam sengketa hukum. Sementara proyek pembangunan disebut tidak dapat dilanjutkan setelah lahan dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Apabila benar anggaran negara telah digunakan untuk perencanaan pada lahan yang masih bersengketa dan proyek akhirnya gagal dilaksanakan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” katanya.

Jaksa Watch berharap Jamwas Kejaksaan Agung dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kedua perkara tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Korupsi tidak boleh tenggelam oleh waktu. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas setiap perkara yang telah menjadi perhatian publik," pungkas Khalid Akbar. (cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:00
05:43
01:02
01:42
05:02

Viral