news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Jumat, 26 Juni 2026 - 07:25 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan mereka memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, memerintahkan penyidik menyelesaikan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya, yang berdampak pada terhentinya proses awal perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menegaskan, pengembalian SPDP tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2025.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum juga memenuhi petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19 hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDPnya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara pada tahap awal praktis berhenti. Penyidik pun harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. 

Selain itu, ia juga terseret perkara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK atas pertemuannya dengan SYL, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

Meski status tersangka telah disandang sejak lama, hingga kini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli. 

Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan respons terkait pengembalian SPDP oleh Kejati Jakarta. (Foe Peace Simbolon)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
01:17
01:53
06:23
11:26
00:56

Viral