news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti narkoba yang diamankan Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton..
Sumber :
  • tvOnenews/AR Safira.

Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba 17,45 Ton Sepanjang Januari-Juni 2026, Lima Ribuan Orang Jadi Tersangka

Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus 17,45 ton narkoba berbagai jenis, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Jumat, 26 Juni 2026 - 21:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus 17,45 ton narkoba berbagai jenis, sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Polda Metro Jaya beserta polres jajaran telah berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi terkait kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 5.196 tersangka. 

“Dari jumlah tersebut, terdapat 19 tersangka yang berperan sebagai produsen, selanjutnya ada 1.914 tersangka sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna,” kata Asep, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Komjen Asep menerangkan, barang bukti narkoba yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton atau senilai kurang lebih Rp1,7 miliar. Apabila dikonversikan, diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia. 

“Kami juga mengungkap laboratorium etomidate dan juga carisoprodol dan ekstasi, dan selain itu peredaran sabu dalam jumlah besar, serta pengungkapan ganja lintas wilayah dan juga distribusi obat keras dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, kami juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika,” ucapnya.

Kemudian, Asep menerangkan, terhadap pengguna yang memenuhi ketentuan, dilakukan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi medis dan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Di luar penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga terus memperkuat langkah pencegahan. Hingga saat ini telah dibentuk 32 Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba dan penguatan pengawasan di kawasan rawan narkoba,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David sebanyak 3.263 tersangka sebagai pengguna dilakukan proses restorative justice dan diberikan rehabilitasi.

“Terhadap pengguna, kami terapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial,” ungkapnya.

Kemudian, David menyebutkan, dari 5.196 tersangka, 16 di antaranya merupakan anak-anak, dan 39 orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dari 15 negara.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti sebanyak 17,45 ton. Sebagian dari barang bukti telah dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ketika ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral