- Foe Peace Simbolon/VIVA
Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa, 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Segera Menyusul ke Kejaksaan
Jakarta, tvOnenews.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Setelah berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dinyatakan lengkap (P21), kini penyidik Polda Metro Jaya bersiap melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Saat ini penyidik masih menyelesaikan proses administrasi sebelum pelimpahan dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin mengatakan, pemberkasan untuk klaster tersangka tersebut telah memasuki tahap akhir.
“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman, Selasa, 30 Juni 2026.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifa lengkap atau P21. Keduanya bersama barang bukti telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.
Perkara Tifa bahkan telah memasuki tahap persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, perkara Roy Suryo belum dijadwalkan untuk disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Namun, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap penyidikan lengkap. Sejumlah nama telah keluar dari perkara setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh persetujuan RJ sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara dari klaster kedua, Rismon Hasiholan Sianipar juga mendapatkan keputusan serupa setelah permohonan RJ yang diajukan diterima penyidik.