News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi Kandas, Roy Suryo: Bukan Ditolak Tapi Belum Diterima 

Roy Suryo menyebut gugatan praperadilan ketiganya terkait ganti kerugian bukan ditolak melainkan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:00 WIB
Roy Suryo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo menyebut gugatan praperadilan ketiganya terkait ganti kerugian bukan ditolak melainkan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.

Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan dirinya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

"Tidak ditolak, tapi belum diterima, atau belum diterima karena kurang pihak," katanya, Kamis (6/8/2026). 

Dengan demikian hal itu akan menjadi perbaikannya ke depan seusai dengan pertimbangan hakim. Rencananya ia akan kembali mengajukan gugatan yang berikutnya. 

"Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," ujarnya. 

Dalam persidangan gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026. 

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan. 

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut. 

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut. 

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2026: Thom Haye Dikembalikan ke Posisi Asli

Laga Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2026: Thom Haye Dikembalikan ke Posisi Asli

Peluang Timnas Indonesia untuk melangkah ke semifinal Piala AFF 2026 masih terbuka. Namun, keberhasilan strategi itu diyakini sangat bergantung pada kemampuan Thom Haye mengendalikan permainan.
Singgung Kualitas Thom Haye Cs, Gavin Lee Optimistis Singapura Pulangkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2026

Singgung Kualitas Thom Haye Cs, Gavin Lee Optimistis Singapura Pulangkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2026

Tampil sebagai tim tuan rumah, Singapura akan menjamu Timnas Indonesia di Stadion Jalan Besar, Singapura, pada Jumat (7/8/2026). 
Kirim 11 Wakil ke Kejuaraan Dunia BWF 2026, Ini Daftar Delapan Wakil Indonesia yang Menjadi Unggulan

Kirim 11 Wakil ke Kejuaraan Dunia BWF 2026, Ini Daftar Delapan Wakil Indonesia yang Menjadi Unggulan

Pada gelaran Kejuaraan Dunia BWF 2026, Indonesia tercatat mengirimkan 11 wakil dari 5 sektor yang dipertandingkan.
Starting Line Up Final Piala Presiden 2026 Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya: Duet Malik Risaldi dan Ramadhan Sananta Diadang Adam Alis

Starting Line Up Final Piala Presiden 2026 Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya: Duet Malik Risaldi dan Ramadhan Sananta Diadang Adam Alis

Pertandingan penentu juara Piala Presiden 2026 antara Persib Vs Persebaya digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pada Kamis (6/8/2026). Kick off pertandingan akan berlangsung pada pukul 20.00 WIB. 
Gokil! Hampir Selusin Pemain Chelsea Mau Dijual Gara-gara Juventus

Gokil! Hampir Selusin Pemain Chelsea Mau Dijual Gara-gara Juventus

Klub Sepak bola Premier League, Chelsea, akan menjual 11 pemainnya. Hal tersebut terjadi ketika The Blus kalah 0-1 dari Juventus.
Pasien BPJS Dihina Buntut Curhat Tak Dapat Ruangan, Menkes Minta Dokter-Nakes Empati

Pasien BPJS Dihina Buntut Curhat Tak Dapat Ruangan, Menkes Minta Dokter-Nakes Empati

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan dokter yang menghina pasien BPJS Kesehatan di sosial media.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pesepakbola di dunia meninggal dunia karena tersambar petir. Ada dari Indonesia juga.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Selengkapnya

Viral