- Istimewa
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun (penjara) dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap hakim Purwanto S. Abdullah.
Hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan Nadiem Makarim, terdakwa masih membantah adanya koflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem juga juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan korupsi, bahkan tidak mengembalikan kerugian negara secara sukarela sehingga memberatkan hukuman.
Namun Nadiem dinilai kooperatif, tidak kabur, dan tidak pernah absen selama persidangan, serta belum pernah dipidana sebelumnya dianggap hal-hal yang meringankan.
- Istimewa
Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dia diduga melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem disebut-sebut melakukan tindak korupsi bersama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Adapun rincian kerugian negara yang disebabkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. (muu)