news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%.
Sumber :
  • Istimewa

Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
Kamis, 9 Juli 2026 - 11:28 WIB
Reporter:
Editor :

Siapa yang Berhak Mendapat Pengurangan BPHTB 50%?

Tidak semua pembelian rumah otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pengurangan BPHTB 50% diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah ketentuan.

Syarat pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembeli juga harus sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali. Artinya, pembeli belum pernah memperoleh atau memiliki properti sebelumnya.

Selain itu, perolehan hak harus dilakukan melalui jual beli. Dengan demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk perolehan melalui hibah atau waris.

Jenis properti yang dapat memperoleh pengurangan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun.

Nilai perolehan objek pajak atau NPOP juga tidak boleh lebih dari Rp500 juta.

Dengan demikian, syarat yang perlu dipenuhi meliputi:

●    memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
●    berusia 18 tahun atau sudah menikah;
●    perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali;
●    perolehan dilakukan melalui jual beli;
●    objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan
●    NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar pembeli dapat memperoleh fasilitas pengurangan BPHTB 50%.

Diberikan Otomatis Tanpa Permohonan Terpisah

Salah satu kemudahan dari fasilitas ini adalah pengurangan diberikan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50%.

Hal ini membuat proses pemanfaatan fasilitas menjadi lebih sederhana, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah dan tengah mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk status sebagai pembeli rumah pertama, kepemilikan KTP DKI Jakarta, jenis objek yang dibeli, serta batas nilai perolehan objek pajak.

Hanya Berlaku Satu Kali untuk Rumah Pertama

Ketentuan penting lainnya, pengurangan BPHTB 50% ini hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama.

Artinya, apabila seseorang sebelumnya sudah pernah memiliki atau membeli properti, maka yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:12
17:02
01:59
02:03
01:07

Viral