news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%.
Sumber :
  • Istimewa

Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
Kamis, 9 Juli 2026 - 11:28 WIB
Reporter:
Editor :

Karena itu, masyarakat yang benar-benar sedang membeli rumah pertama perlu memahami ketentuan ini agar tidak melewatkan hak yang dapat dimanfaatkan.

Fasilitas pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama.

Dengan pengurangan hingga 50%, biaya awal pembelian rumah dapat menjadi lebih ringan, terutama bagi pembeli rumah dengan nilai perolehan sampai Rp500 juta.

Bagi warga DKI Jakarta yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama, penting untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai.

Dengan begitu, proses pembelian rumah dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan BPHTB yang telah disediakan.

 
 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:12
17:02
01:59
02:03
01:07

Viral