- Istimewa
Komisi XIII DPR RI Sebut Harmonisasi Regulasi Daerah Kunci Reformasi Hukum Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI membahas penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Marinus menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penyusunan (legal drafting).
Menurutnya, sebuah produk hukum harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah merupakan salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional.
Dia menjelaskan, proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Marinus juga mengungkapkan, regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik," kata Marinus.
Lebih lanjut, Marinus mengatakan bahwa melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur.
Hasil pemantauan serta berbagai masukan yang diperoleh di lapangan kata Marinus akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Marinus turut menekankan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas.