news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lensa Berbicara: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK Usai OTT.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Sita Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Asep mengatakan dari OTT pada Kamis (9/7/2026) lalu, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai hingga logam mulia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep mengatakan dari OTT pada Kamis (9/7/2026) lalu, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.

"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep.

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

Asep memerinci barang bukti yang disita tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp6,4 miliar; uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar; serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

Lebih perinci, uang valuta asing yang disita meliputi 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," tutur dia.

Ia mengungkapkan sebanyak sembilan orang yang telah dimintakan keterangan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, yakni Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo RCH serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo ND.

Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo TGP, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati TRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo BSA, ET dari pihak swasta, dan HFD selaku pelajar.

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH) serta Tri Mulyo (TRM).

"Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Asep. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral