- Istimewa
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Proses Penegakan Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menggantikan Febrie Ardiansyah, yang mundur dari jabatannya pada Sabtu (10/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memastikan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Kemudian, Anang menerangkan bahwa penunjukan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menindaklanjuti mundurnya Febrie Ardiansyah dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat ini menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
Adapun penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026). (Ars/cmi)