news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Tak Hanya Pidana, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Etik Jaksa

Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono, pastikan Febrie Adriansyah tak hanya diproses secara hukum tetapi juga akan menjalani proses etik atas perbuatannya...
Minggu, 12 Juli 2026 - 06:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) dalam perkara PT Asabri.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara hukum pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya.

Rudi menegaskan, mekanisme penanganan etik terhadap Febrie akan dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses tersebut. 

Rudi Margono Beberkan Pesan Jaksa Agung untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Harus Ditangani Profesional
Sumber :
  • tvOnenews - Julio

"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Rudi menjelaskan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Sehingga sementara, posisi tersebut dipercayakan kepadanya sebagai Plt Jampidsus.

Namun, status pemberhentian Febrie sebagai pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan presiden (Keppres). 

"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari presiden. Kalau disetujui, ya sudah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Menurut Rudi, proses etik terhadap jaksa yang diduga melanggar hukum akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

Rudi mengaku belum mengetahui apakah Febrie mendapat pengawalan internal Kejaksaan setelah berstatus tersangka. Pasalnya, saat ini pihaknya masih fokus menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Rudi juga mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah pelimpahan perkara selesai dan seluruh berkas dipelajari.

"Teknisnya baru hari ini (kemarin, red) kami terima. Kami pelajari dahulu, kami buka alat bukti dan barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," pungkasnya. (muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral