- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Kasus Korupsi Seret Jampidsus, DPR Ingatkan Jangan Ada Konflik Ego Sektoral Antar Lembaga
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi batu bara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Habibur mengingatkan agar antarlembaga atau institusi penegak hukum tidak terpancing konflik ego sektoral.
Dia mengatakan bahwa kasus korupsi ini menyeret individu, bukan institusi. Oleh karena itu, Habibur meminta antarlembaga tidak boleh saling melakukan konfrontasi.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi,” kata Habibur dikutip Minggu (12/7/2026).
- Syifa Aulia-tvOne
Dia pun meminta seluruh lembaga penegak hukum untuk bersatu dan kompak dalam membongkar dan memberantas kasus korupsi.
“Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut suran pengunduran Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
"Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Anang menyebut Febrie memilih mundur karena untuk menjaga netralitas dan objektivitas dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata dia.
Usai pengumuman mundur, Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya. (saa/muu)